Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 6 Tahun 2014

Sistem Perencanaan Pembagunan dan Penganggaran Terpadu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok dalam peraturan ini adalah mengenai penjabaran ketentuan umum pada sistem perencanaan pembangunan dan penganggaran terpadu, maksud dan tujuan sistem tersebut, Ruang Lingkup, Prinsip, Pendekatan dan Kewenangan, Rencana Pembangunan Daerah, Penganggaran, Koordinasi Perencanaan dan Penganggaran Terpadu, Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah, Kinerja Pembangunan Daerah, Perubahan Rencana Pembangunan Daerah, Penjabaran Kondisi Khusus

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 6 Tahun 2014 tentang Sistem Perencanaan Pembagunan dan Penganggaran Terpadu
T.E.U.
Indonesia, Kota Lubuk Linggau
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Lubuklinggau
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
02 Juli 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.06
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 766 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan