penjabaran-apbd
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BAGIAN HUKUM SETDA DOMPU
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI DOMPU NOMOR 40 TAUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) PeraturanMenteri DalamNegeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
bahwa pergeseran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan, pergeseran antar obyek belanja dalamjenis belanja berkenaan, dan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan
antar jenis belanja dapat dilakukan dengan cara merubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dapat dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan
Daerah tentang Perubahan APBD. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Dompu Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 38 Tahun 2018
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Dompu Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2018 Nomor 161) diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2019.
- Peraturan Bupati Dompu Nomor 40 Tahun 2018
- -
- 3
|