LAYANAN-TERPADU-SATU-ATAP-PENEMPATAN-DAN-PERLINDUNGAN-PEKERJA-MIGRAN-INDONESIA-KABUPATEN-LOMBOK-TENGAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BAGIAN HUKUM SETDA LOMBOK TENGAH
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kabupaten Lombok Tengah
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mengantisipasi dan menanggulangi permasalahan pekerja Migran Indonesia Non Prosedural yang akan bekerja diluar negeri maka perlu dibentuk Lembaga Layanan Terpadu Satu Atap yang menangani Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
- UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 13 Tahun 2003
UU Nomor 6 Tahun 2011
UU Nomor 23 Tahun 2014
UU Nomor 18 Tahun 2017
PP Nomor 4 Tahun 2013
PP Nomor 81 Tahun 2006
InPres Nomor 6 Tahun 2006
Permendagri Nomor 24 Tahun 2006
Permen ketenagakerjaan Nomor 22 Tahun 2014
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 62/KEP/M.PAN/7/2003
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003
Pergub NTB Nomor 56
Perda Nomor 1 Tahun 2017
- LTSA-P3MI merupakan organisasi non struktural yang dibentuk untuk menangani kegiatan pelayanan penempatan dan perlindungan PMI baik pada tahap pra penempatan maupun purna penempatan dan bertanggung jawab kepada Bupati;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
- -
- -
- 14
|