PENYELENGGARAN - PENDAFTARAN - PENDUDUK - DAN - PENCATATAN SIPIL
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2015/NO.07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaran Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK: |
- rangka peningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan sejalan dengan tuntuan Pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi
standar tehnologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak
diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal
menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi
permasalahan kependudukan, perlu dilakukan penyesuaian
terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota
Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan
Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
- Dasar hukum dalam peraturan ini antara lain:Pasal 18 ayat (6) UUD1945;UU No 7 tahun 2001;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 23 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No 24 Tahun 2013;PP No 32 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah
dengan PP No 18 Tahun 2005;PP No 37 tahun 2007 sebagaimana telah diubah
dengan PP No 102 Tahun 2012;Perpres No26 Tahun 2009 sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No 126 Tahun 2012;Permendagri No 38 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 6 Tahun 2011;Perda No 7 Tahun 2010
- Materi pokok dalam peraturan ini adalah:Penyelenggaran Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- peraturan yang diubah : peraturan Daerah Nomo 7 Tahun 2010 tentang Penyelengaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
- peraturan yang akan diatur: Peratura Daerah Lubuk Linggau Nomor 7 Tahun 2015
- 10 Hlm
|