Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 7 Tahun 2015

Penyelenggaran Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam peraturan ini adalah:Penyelenggaran Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaran Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kota Lubuk Linggau
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Lubuklinggau
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
28 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/NO.07
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 544 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. peraturan Daerah Nomo 7 Tahun 2010 tentang Penyelengaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan