SASARAN-PROGRAM-PERCEPATAN-PENANGGULANGAN-KEMISKINAN-KABUPATEN-LOMBOK-TENGAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BAGIAN HUKUM SETDA LOMBOK TENGAH
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sasaran Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Lombok Tengah
ABSTRAK: |
- Program percepatan penanggulangan kemiskinan dengan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh, merupakan langkah strategis dalam rangka mengurangi beban dan memenuhi hak-hak dasar masyarakat secara layak, untuk menempuh dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat.
Bahwa dalam menentukan sasaran program penanggulangan kemiskinan perlu didukung dengan data yang valid dan akurat sebagai dasar alokasi kebijakan dan evaluasi program-program penanggulangan kemiskinan.
- UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 23 Tahun 2004
UU Nomor 33 Tahun 2004
UU Nomor 40 Tahun 2004
UU Nomor 13 Tahun 2011
Perpres Nomor 15 Tahun 2010
Perpres Nomor 166 Tahun 2014
Kemensos Nomor 71/HUK/2018
Perda Kab Lombok tengah Nomor 5 Tahun 2013
- Pedoman dalam melakukan penetapan SP3K yang dilaksanakan oleh SKPD
Pedoman Pelaksanaan Verifikasi SP3K oleh SKPD
Pedoman untuk mengevaluasi sasaran atau penerima manfaat program percepatan penanggulangan kemiskinan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2019.
- -
- -
- 12
|