Materi pokok Peraturan Daerah ini antara lain :Ketentuan Umum ,Ruang lingkup Lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini adalah pemberdayaan dan penempatan TKL untuk mendapatkan mengisi dan/atau memenuhi kebutuhan pekerjaan yang terdapat di daerah.Azas dan Tujuan,Tanggung Jawab Pemerintahan Daerah,Tenaga Kerja Lokal,Kewajiban pelapor lowongan perkerjaan,Pembedayaan,pendaptaraan dan penempatan tenaga kerja lokal,Administrasi tenaga kerja lokal,Sarana dan Prasarana,Pendanaan,Pembinaan dan Pengawasan,Sanksi Administrasi,Ketentuan Pidana,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat