Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep Nomor 3 Tahun 2019

DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang kedudukan dan jenis desa, penataan desa dan kewenangan desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep Nomor 3 Tahun 2019 tentang DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumenep
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sumenep
Tanggal Penetapan
23 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
23 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
23 Agustus 2019
Sumber
LD KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2019 NOMOR 3
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumenep
Bidang
Halaman ini telah diakses 1544 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan