alokasi-dan-harga-eceran-tertinggi-pupuk-bersubsidi
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, LD.2015/NO.05
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- Bahwa peranan pupuk sangat penting dalam meningkatkan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional khususnya di Kota Lubuklinggau. Untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk, sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan No.47 Tahun 2013 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015.
- UU No.12 Tahun 1992; UU No.7 Tahun 2001; UU No.18 Tahun 2004; UU No.31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.45 Tahun 2009; UU No.16 Tahun 2006; UU No.13 Tahun 2010; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.2 Tahun 2014; PP No.8 Tahun 2001; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.634/MPP/Kep/9/2002; Keputusan Menteri Pertanian No.237/Kpts/OT.210./4/2003; Keputusan Menteri Pertanian No.239/Kpts/OT.210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian No. 456/Kpts/OT.160/7/2006; Keputusan Menteri Pertanian No.40/Permentan/OT.140/8/2007; Peraturan Menteri Pertanian No. 43/Permentan/SR.140/8/2011; Peraturan Menteri Pertanian No. 70/Permentan/SR.140/10/2011; Peraturan Menteri Perdagangan No. 15/MDAG/PER/4/2013; Peraturan Menteri Pertanian No. 82/Permentan/ot.140/8/2013; Peraturan Menteri Pertanian No. 122/Permentan/SR.130/11/2013; Pergub Sumatera Selatan No.49 Tahun 2014; Perda Kota Lubuklinggau No.1 Tahun 2014; Perwali Lubuklinggau No.41 Tahun 2014.
- Dalam PERWALI ini diatur mengenai Peruntukan Pupuk Bersubsidi; Penyaluran Pupuk Bersubsidi; Pengawasan dan Pelaporan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 9 halaman, 13 Lampiran
|