Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 diubah sebagai berikut : 1. Pendapatan Daerah setelah Perubahan Rp. 2.523.957.057.062,00 2. Belanja Daerah setelah Perubahan Rp. 2.863.093.304.472,00 3. Surplus/(Defisit) setelah Perubahan (Rp. 339.136.247.410,00) 4. Pembiayaan Daerah Netto setelah Perubahan Rp. 339.136.247.410,00 5. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran setelah Peru bahan Rp. 0,00
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat