pedoman-operasional-pemeriksaan
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, LD.2015/NO.07
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Operasional Pemeriksaan di Lingkungan Inspektorat Kota Lubuk Linggau
ABSTRAK: |
- Dalam rangka tertib pelaksanaan pemeriksaan sebagai salah satu kegiatan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh pejabat pengawas di lingkungan Inspektorat Kola Lubuklinggau, perlu menetapkan pedoman operasional pemeriksaan sebagai dasar Auditor dan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD) dalam melaksanakan tugasnya.
- UU No.7 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.2 Tahun 2014; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2008; Kepres No.74 Tahun 2001; Permendagri No.57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.56 Tahun 2010; Permendagri No.23 Tahun 2007; Permendagri No.64 Tahun 2007; Permendagri No.64 Tahun 2007; Permendagri No.64 Tahun 2007; PERMENPAN No:PER/220/M/PAN/7/2008; PERMENPANRB No.15 Tahun 2009; PERMENPANRB No.42 Tahun 2011; Perda Kota Lubuklinggau No.1 Tahun 2014; Perwali Lubuklinggau No.62 Tahun 2014.
- Dalam PERWALI ini diatur mengenai Sistematika Pedoman Operasional Pemeriksaan; Isi dan uraian Pedoman Operasional Pemeriksaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 6 halaman, 16 Lampiran
|