tunjangan-perumahan-pimpinan-dan-anggota-dprd
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, LD.2015/NO.13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Perwal No 77 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Lubuklinggau Masa Bhakti 2014 – 2019 TA 2015
ABSTRAK: |
- Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Lubuklinggau Masa Bhakti 2014 - 2019 Tahun Anggaran 2015 telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Lubuklinggau No.77 Tahun 2014 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau Masa Bhakti 2014 - 2019 Tahun Anggaran 2015. Akibat fluktuasi ekonomi masyarakat yang memicu perubahan harga sewa rumah yang ada di Kota Lubuklinggau, maka Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau yang didasarkan pada Perhitungan harga sewa rumah di Kota Lubuklinggau.
- UU No.7 Tahun 2001; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda Kota Lubuklinggau No.5 Tahun 2006; Perda Kota Lubuklinggau No.13 Tahun 2006; Perda Kota Lubuklinggau No.1 Tahun 2014; Perda Kota Lubuklinggau No.9 Tahun 2014; Perwali Lubuklinggau No.69 Tahun 2014; Peraturan Walikota Lubuklinggau No.77 Tahun 2014.
- Dalam PERWALI ini mengatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam PERWALI Lubuklinggau No.77 Tahun 2014.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Mengubah ketentuan Pasal 5 PERWALI Lubuklinggau No.77 Tahun 2014.
- 4 halaman
|