rencana-kerja-pemerintah-daerah
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, LD.2015/NO.14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2016
ABSTRAK: |
- Rencana Kerja Pemerintah Daerah memuat Prioritas Pembangunan Daerah, Sasaran dan Target Kinerja yang akan dicapai, Arah Kebijakan dan Fokus Pembangunan serta Rancangan Kerangka Ekonomi Makro Daerah yang akan dicapai dalam 1 (satu) tahun dan merupakan komitmen Pemerintah Daerah untuk memberikan kepastian kebijakan dalam melaksanakan pembangunan daerah yang terarah dan berkesinambungan. Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 26 ayat (2) UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2016.
- UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 3 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No. 27 Tahun 2014; Perda Kota Lubuklinggau No.13 Tahun 2006; Perda Kota Lubuklinggau Nomor 16 Tahun 2008; Perda Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2013.
- Dalam PERWALI ini diatur mengenai Ketentuan Umum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 4 halaman
|