Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 14 Tahun 2015

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam PERWALI ini diatur mengenai Ketentuan Umum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2016
T.E.U.
Indonesia, Kota Lubuk Linggau
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Lubuklinggau
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
29 Mei 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/NO.14
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 468 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan