perseroan terbatas-papua divestasi mandiri-badan usaha
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2018/NO.07
Peraturan Daerah (PERDA) TENTANG Perseroan Terbatas Papua Divestasi Mandiri
ABSTRAK:
Perseroan Terbatas Papua Divestasi Mandiri merupakan badan usaha yang didirikan oleh Pemerintah Provinsi Papua dan pihak lainnya, sehingga perlu ditetapkan peraturan terkait badan usaha tersebut.
UUD 1945 pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; No. 1 Tahun 2004; No. 40 Tahun 2007; No. 12 Tahun 2011; No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; No.1 Tahun 2008; Permendagri No. 3 Tahun 1998; No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Perseroan Terbatas Papua Divestasi Mandiri dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan, pengelolaan, modal, direksi, dewan komisaris, kepegawaian, pelaporan, dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2018.