kepegawaian-daerah
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2018/NO.04
Peraturan Daerah (PERDA) TENTANG Kepegawaian Daerah
ABSTRAK: |
- Otonomi khusus pada Provinsi Papua memerlukan kebijakan kepegawaian untuk menjawab permasalahan khusus melalui pemenuhan kebutuhan peningkatan pelayanan publik dan peningkatan kualitas orang asli Papua di bidang kepegawaian.
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015
- Dalam peraturan daerah ini diatur tentang kepegawaian daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai prinsip, tujuan, ruang lingkup, perencanaan kebutuhan pegawai daerah, perencanaan kebutuhan PNS dan PPPK, penerimaan PNS dan PPPK, dan pengembangan kepegawaian.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2018.
- Penjelasan: 6 hlm
|