Dalam peraturan daerah ini diatur tentang kepegawaian daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai prinsip, tujuan, ruang lingkup, perencanaan kebutuhan pegawai daerah, perencanaan kebutuhan PNS dan PPPK, penerimaan PNS dan PPPK, dan pengembangan kepegawaian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat