PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2013/NO.04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK: |
- Menurut UU No. 21 Tahun 2001 Pasal 62 ayat (1) dan ayat (2), perlu mengatur keberpihakan bagi orang asli Papua dalam semua bidang pekerjaan berdasarkan pendidikan dan keahliannya dalam rangka upaya peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat khususnya orang asli Papua.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU RI No. 13 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2011.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan-ketentuan yang harus ditaati dan dijalankan oleh penyedia lapangan pekerjaan di dalam wilayah Papua mengenai penyelenggaraan ketenagakerjaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2013.
- 20 hlm
|