PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SERAM BAGIAN BARAT NOMOR 03 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD. No. 2018/10, LL Kab SBB : 5 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 03 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan hasil evaluasi oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Masohi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Maluku Kementerian Keuangan Republik Indonesia terhadap Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 03 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2018, terdapat ketidaksesuaian atas beberapa pasal.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PEPRES No. 107 Tahun 2017; PERMENKEU No. 50/PMK.07/2017 sebagaimana telah mengalami perubahan dengan PERMENKEU No. 225/PMK.07/2017; PERMENKEU No. 119/PMK.07/2017; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; PERDAKABSBB No. 01 Tahun 2018;
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 03 Tahun 2018 antara lain Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 14.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2018.
- 3 hlm
|