Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan petunjuk teknis penganggaran melalui APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, monitoring, serta evaluasi penyelenggara Itsbat Nikah di luar Gedung Pengadilan Agama secara masal di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat