Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2019, yang terdiri dari Pendapatan Rp. 2.709.871.336.952,00; Belanja Rp. 2.922.021.699.832,72; dan Pembiayaan Daerah Rp. 212.150.362.880,72.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat