Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: ketentuan umum, tanggung jawab pemerintah daerah, pengembangan sumber daya manusia, pengembangan usaha dan penghargaan. Selain itu, diatur pula tentang kelembagaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, kerjasama, pendanaan, serta ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat