Dalam peraturan ini diatur ketentuan dalam percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta dengan berasaskan kepastian hukum, keterpaduan, keakuratan, kemanfaatan, kemutakhiran, dan keterbukaan. Ruang lingkup percepatan pelaksanaan KSP meliputi : Kompilasi data IGT yang dimiliki oleh OPD dan/atau Pemerintah Kecamatan; Integrasi Data IGT melalui proses koreksi dan verifikasi IGT terhadap IGD; Sinkronisasi dan atau penyelarasan antar data IGT yang terintegrasi; Penyusunan rekomendasi dan fasilitasi penyelesaian permasalahan IGT, termasuk penyediaan alokasi anggaran dalam rangka penyelesaian permasalahan tersebut; Data rahasia IGT; Protokol berbagai pakai data IGT dan pembentukan forum data IGT dan; Rencana aksi percepatan pelaksanaan IGT
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat