Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 16 Tahun 2019

Percapatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur ketentuan dalam percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta dengan berasaskan kepastian hukum, keterpaduan, keakuratan, kemanfaatan, kemutakhiran, dan keterbukaan. Ruang lingkup percepatan pelaksanaan KSP meliputi : Kompilasi data IGT yang dimiliki oleh OPD dan/atau Pemerintah Kecamatan; Integrasi Data IGT melalui proses koreksi dan verifikasi IGT terhadap IGD; Sinkronisasi dan atau penyelarasan antar data IGT yang terintegrasi; Penyusunan rekomendasi dan fasilitasi penyelesaian permasalahan IGT, termasuk penyediaan alokasi anggaran dalam rangka penyelesaian permasalahan tersebut; Data rahasia IGT; Protokol berbagai pakai data IGT dan pembentukan forum data IGT dan; Rencana aksi percepatan pelaksanaan IGT

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 16 Tahun 2019 tentang Percapatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lahat
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Lahat
Tanggal Penetapan
09 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
09 Juli 2019
Tanggal Berlaku
09 Juli 2019
Sumber
BD.2019/NO.16
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lahat
Bidang
Halaman ini telah diakses 363 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan