Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 2 Tahun 2012

Perizinan Usaha Jasa Konstruksi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam peraturan ini mengatur mengenai penjabaran atas Ketentuan Umum, Asas, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Usaha Jasa Konstruksi, Izin Usaha Jasa Konstruksi, Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Iujk, Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan, Hak Dan Kewajiban, Penunjukan Pejabat Penerbit Iujk, Pelaporan, Pembinaan, Pengawasan, Dan Pengendalian, Dan Sanksi Administratif

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi
T.E.U.
Indonesia, Kota Lubuk Linggau
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Lubuklinggau
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2012/NO.02
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 813 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan