Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 3 Tahun 2012

Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam peraturan ini mengatur mengenai penjabaran atas Ketentuan Umum, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan, Persyaratan Permohonan Izin Mendirikan Bangunan, Ketentuan Jarak Bangunan, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Pelaksanaan, Pengawasan Dan Pengendalian Pembangunan, Penertiban Imb, Pelaporan Dan Sanksi Serta Penyidikan Dan Ketentuan Pidana

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kota Lubuk Linggau
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Lubuklinggau
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2012/NO.03
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 1745 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Lubuk Linggau No. 2 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan