Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 40 Tahun 2019

Aplikasi Pelayanan dalam Jaringan Hallo Palembang dan Penerapan Sertifikat Elektronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan penyelenggaraan aplikasi pelayanan dalam jaringan Hallo Palembang, meliputi pelayanan perizinan, pelayanan non perizinan, dan pelayanan kependudukan. Pelayanan tersebut diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan dengan tata laksana penyelenggaraan pelayanan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 40 Tahun 2019 tentang Aplikasi Pelayanan dalam Jaringan Hallo Palembang dan Penerapan Sertifikat Elektronik
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
17 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
17 Mei 2019
Tanggal Berlaku
17 Mei 2019
Sumber
BD.2019/NO.40
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 932 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Palembang No. 15 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Masyarakat Berbasis Elektronik

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan