PETUNJUK TEKNiS-PELAKSANAAN-PEMBERIAN-GAJI KETIGA BELAS-KEPADA-PEGAWAI NEGERI SIPIL-WALIKOTa-DAN-WAKIL WALIKOTA-SERTA-PIMPINAN-DAN-ANGGOTA-DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, BD.2019/NO.37
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Walikota dan Wakil Walikota serta Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Walikota, dan Wakil Walikota serta Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 35 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011
- Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan pemberian gaji ketiga belas dan pembayaran gaji ketiga belas beserta adanya pengendalian internal terhadap pelaksanaan pembayaran Gaji ketiga belas
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2019.
- 6 hlm
|