Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan penyusunan Rencana Aksi Daerah meliputi susunan tim penyusun RAD-KLA, pihak yang terlibat dalam pembahasan Rencana Aksi Daerah, pihak yang terlibat penilaian dan pelaporan serta pertanggungjawaban pelaksanaan Kota Layak Anak
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat