Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 33 Tahun 2019

Pedoman Penyusunan Rencana Aksi Daerah Pengembangan Kota Layak Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan penyusunan Rencana Aksi Daerah meliputi susunan tim penyusun RAD-KLA, pihak yang terlibat dalam pembahasan Rencana Aksi Daerah, pihak yang terlibat penilaian dan pelaporan serta pertanggungjawaban pelaksanaan Kota Layak Anak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Aksi Daerah Pengembangan Kota Layak Anak
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
05 April 2019
Tanggal Pengundangan
05 April 2019
Tanggal Berlaku
05 April 2019
Sumber
BD.2019/NO.33
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - STANDAR/PEDOMAN - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 923 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan