Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 31 Tahun 2019

Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan tata cara pelaksanaan penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah, meliputi : Kewenangan penyelesaian kerugian daerah; Informasi dan pelaporan hasil verifikasi kerugian daerah; Penyelesaian kerugian daerah, dan ; Penagihan, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 31 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
02 April 2019
Tanggal Pengundangan
02 April 2019
Tanggal Berlaku
02 April 2019
Sumber
BD.2019/NO.31
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 604 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan