Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan tata cara pelaksanaan penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah, meliputi : Kewenangan penyelesaian kerugian daerah; Informasi dan pelaporan hasil verifikasi kerugian daerah; Penyelesaian kerugian daerah, dan ; Penagihan, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat