Dalam PERWALI ini diatur mengenai Nama Obyek dan Subyek Tarif Layanan; Golongan Tarif; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran; Struktur Tarif dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Surat Pendaftaran Obyek Tarif (SPOT); Penetapan Tarif; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kadaluwarsa Penagihan; serta Sanksi Administrasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat