Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 2 Tahun 2015

Tarif Layanan Umum Pada Badan Layanan Umum Daerah Badan Pendidikan dan Pelatihan Kota Lubuklinggau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam PERWALI ini diatur mengenai Nama Obyek dan Subyek Tarif Layanan; Golongan Tarif; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran; Struktur Tarif dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Surat Pendaftaran Obyek Tarif (SPOT); Penetapan Tarif; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kadaluwarsa Penagihan; serta Sanksi Administrasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Umum Pada Badan Layanan Umum Daerah Badan Pendidikan dan Pelatihan Kota Lubuklinggau
T.E.U.
Indonesia, Kota Lubuk Linggau
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Lubuklinggau
Tanggal Penetapan
05 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2015
Tanggal Berlaku
05 Januari 2015
Sumber
BD.2015/NO.02
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 538 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan