Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 22 Tahun 2019

Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan petunjuk teknis pemungutan retribusi pengendalian meliputi : Pihak yang berwenang dalam pemungutan retribusi; Cara mengukur tingkat penggunaan jasa: Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi; Struktur dan besarnya tarif retribusi; Masa retribusi; Tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, dan perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; Pengajuan keberatan; Kadaluwarsa penagihan; Tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; Tata cara pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi; serta Pemanfaatan dari penerimaan retribusi;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
06 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
06 Maret 2019
Tanggal Berlaku
06 Maret 2019
Sumber
BD.2019/NO.22
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 556 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan