Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan petunjuk teknis pemungutan retribusi pengendalian meliputi : Pihak yang berwenang dalam pemungutan retribusi; Cara mengukur tingkat penggunaan jasa: Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi; Struktur dan besarnya tarif retribusi; Masa retribusi; Tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, dan perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; Pengajuan keberatan; Kadaluwarsa penagihan; Tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; Tata cara pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi; serta Pemanfaatan dari penerimaan retribusi;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat