Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 3 Tahun 2017

Penyelenggaraan Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Reklame dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas, tujuan dan ruang lingkup; Subjek dan objek penyelenggaraan reklame; penyelenggaraan reklame; ketentuan perizinan; hak, kewajiban dan larangan; pengendalian, pengawasan dan penertiban; sanksi administratif; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kota Ternate
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Ternate
Tanggal Penetapan
13 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
14 Februari 2017
Tanggal Berlaku
14 Februari 2017
Sumber
Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2017 Nomor 158; Tambahan Lembaran Daerah Kota Ternate Nomor 132
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Ternate
Bidang
Halaman ini telah diakses 671 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan