Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 5 Tahun 2013

Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Linggau Bisa

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Daerah (PERDA)
Entitas
Kota Lubuk Linggau
Nomor
5
Tahun
2013
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Linggau Bisa
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
27 September 2013
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.2013/NO.05
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status
Belum ada data...