Materi pokok yang diatur dalam peraturan ini mengenai penjabaran atas Ketentuan umum, pendirian, maksud dan tujuan, tempat kedudukan dan kegiatan usaha, modal dan saham, rapat umum pemegang saham, direksi, komisaris, kepegawaian, tahun buku, rencana kerja dan anggaran, penetapan dan pembagian laba bersih, penggabungan,peleburan dan pengambilalihan serta pembubaran dan likuidasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat