Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 3 Tahun 2014

Susunan Organisasi Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam peraturan ini adalah mengenai Penjabaran atas Ketentuan Umum, Nama, Tempat Kedudukan, Maksud dan Tujuan, Tugas Pokok dan Fungsi Perusahaan, Tugas Pokok dan Fungsi, Bidang Usaha, Modal, Pengelolaan Perusahaan, Kepengurusan PDAM, Dewan Pengawas, P engelolaan Anggaran PDAM, Penetapan dan Penggunaan Laba Serta Pemberian Jasa Produksi, Organisasi dan Tata Kerja, Kepegawaian, Pemeriksaan, Tanggungjawab dan Tuntutan Ganti Rugi, Tarif, dan Pembubaran PDAM,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 3 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum
T.E.U.
Indonesia, Kota Lubuk Linggau
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Lubuklinggau
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
26 Mei 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.03
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 1046 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan