Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 1 Tahun 2015

Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Linggau Bisa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok peraturan Daerah ini antara lain Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Linggau Bisa ,Direksi diangkat berdasarkan syarat-syarat kemampuan dan kompentensi keahlian dalam bidang pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Linggau Bisa
T.E.U.
Indonesia, Kota Lubuk Linggau
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Lubuklinggau
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
12 Januari 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/NO.01
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 635 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. mengubah peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tetang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah persero terbatas Linggau bisa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan