Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Prinsip-Prinsip Sistem Informasi Keuangan Daerah, Kebijakab Umum Sistem Informasi Keuangan Daerah, Pengendalian Umum dan Pengendalian Aplikasi, Tata Kelola Sistem Informasi Keuangan Daerah, dan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat