Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Azas, Pembagian Tanggung Jawab, Komponen dan Tahapan Penyelenggaraan E goverment; Struktur dan pengguna layanan e-goverment; Proses Penyelenggaraan e-goverment; Manajemen Belanja dan Investasi TIK; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat