Perubahan-Atas-Peraturan walikota-Nomor 30 Tahun 2016-tentang-Penyelenggaraan-Perayaan yang Menggunakan Alat Musik Elektronik
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, BD.2019/NO.34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perayaan yang Menggunakan Alat Musik Elektronik
ABSTRAK: |
- Bahwa maraknya tindakan kejahatan, peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang, narkotika dan minuman keras serta prostitusi yang timbul sebagai dampak negative penyelenggaraan perayaan yang menggunakan alat musik elektronik pada malam hari, sehingga mengancam kehidupan generasi masa depan bangsa. Dalam rangka mewujudkan keamanan, ketertiban dan ketentraman di masyarakat Kota Pagar Alam, perlu dilakukan pengendalian dengan melakukan perubahan pada Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 30 Tahun 2016
- Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Kota Pagar Alam No. 6 Tahun 2015; Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 30 Tahun 2016
- Dalam peraturan ini diatur terkait perubahan ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2016 meliputi ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus serta ketentuan Pasal 6 diubah dan ditambah ayat (2)
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2019.
- Mengubah Peraturan walikota Nomor 30 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perayaan yang Menggunakan Alat Musik Elektronik
- 4 hlm
|