Dana Operasional-Bagi-Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat daerah-Kota Pagar Alam-Masa Jabatan-2019-2024
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, BD.2019/NO.25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Dana Operasional Bagi Pimpinan Pegawai Dewan Perwakilan Rakyat Kota Pagar Alam Masa Jabatan 2019-2024
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 Pasal 9 yang menyebutkan bahwa Dana Operasional Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah guna mendorong peningkatan kinerja Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan menciptakan kondisi sosial ekonomi yang baik dan seimbang, serta untuk menunjang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Pimpinan DPRD
- Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 42 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2017; Perda Kota Pagar Alam No. 4 Tahun 2017; Peraturan DPRD Kota Pagar Alam
- Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan Dana Operasional Pimpinan DPRD meliputi Besarnya Dana Operasional yang diberikan dan ketentuan dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban Dana Operasional
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2019.
- Mencabut Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 53 Tahun 2014 tentang Belanja Penunjang Operasional Pimpinan dan Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi DPRD Kota Pagar Alam Masa Jabatan 2014-2019
- 6 hlm
|