Perubahan-Atas-Peraturan Walikota Pagar Alam-Nomor 28 Tahun 2017-Tentang-Pelaksanaan-Peraturan Daerah-Kota Pagar Alam-Nomor 9 Tahun 2010-Tentang-Lembaga Penyiaran Radio Besemah FM/TV-Kota Pagar Alam
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, B.D.2019/NO.24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Pelaksananan Peraturan Dearah Kota Pagar Alam Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Lembaga Penyiaran Radio Besemah FM/TV Kota Pagar Alam
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk menyesuaikan dengan kemampuan pasar di Kota Pagar Alam, perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan pada Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 28 Tahun 2017 pada Bab IV Pasal 6 angka 1 dan 2
- Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 11 Tahun 2005; Perda Kota Pagar Alam No. 2 Tahun 2009; Perda Kota Pagar Alam No. 9 Tahun 2010; Perda Kota Pagar Alam No. 8 Tahun 2016
- Dalam peraturan ini diatur terkait perubahan ketentuan Pasal 6 angka 1(b) dan angka 2 dalam Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 28 Tahun 2017 tentang klasifikasi besarnya tarif
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2019.
- 4 hlm
|