Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 24 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Pelaksananan Peraturan Dearah Kota Pagar Alam Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Lembaga Penyiaran Radio Besemah FM/TV Kota Pagar Alam

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur terkait perubahan ketentuan Pasal 6 angka 1(b) dan angka 2 dalam Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 28 Tahun 2017 tentang klasifikasi besarnya tarif

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 24 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Pelaksananan Peraturan Dearah Kota Pagar Alam Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Lembaga Penyiaran Radio Besemah FM/TV Kota Pagar Alam
T.E.U.
Indonesia, Kota Pagar Alam
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pagar Alam
Tanggal Penetapan
05 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
05 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
05 Agustus 2019
Sumber
B.D.2019/NO.24
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pagar Alam
Bidang
Halaman ini telah diakses 550 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERWALI Kota Pagar Alam No. 28 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam No 9 Tahun 2010 Tentang lembaga penyiaran Radio Bersemah FM /TV Kota Pagar Alam

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan