Staf Khusus-dan-Staf Pribadi-WaliKota Pagar Alam
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, BD.2019/NO.19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Staf Khusus dan Staf Pribadi Wali Kota Pagar Alam
ABSTRAK: |
- Bahwa pengaturan mengenai Staf Khusus dan Staf Pribadi Walikota Pagar Alam tidak pernah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dalam rangka kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam perlu mengatur tentang Staf Khusus dan Staf Pribadi Walikota Pagar Alam dan dalam rangka percepatan pelaksanaan visi dan misi serta meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas Walikota Pagar Alam
- Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 5 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014
- Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan Staf Khusus dan Staf Pribadi meliputi : Kedudukan dan tugas; Pengangkatan dan pemberhentian; Kewajiban dan hak dan Masa jabatan
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2019.
- 5 hlm
|