Pojok Baca-di-Lingkungan Pemerintah-Kota Pagar Alam
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, B.D.2019/NO.15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pojok Baca di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam
ABSTRAK: |
- Bahwa pemanfaatan media komunikasi hiburan kurang mendukung pengembangan budaya baca masyarakat, sehingga perlu penyelenggaraan dan pendayagunaan pojok baca sehingga dapat mendukung pengambangan budaya baca masyarakat dan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2014; Perda Kota Pagar Alam No. 8 Tahun 2016; Peraturan Walikota Pagar Alam No. 55 Tahun 2016
- Dalam peraturan ini diatur terkait payung hukum terwujudnya Pojok Baca di Lingkungan Kota Pagar Alam serta pihak yang berwenang dalam melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pojok Baca serta larangan dalam penyelenggaraan
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
- 5 hlm
|