Standar Harga-Pakaian Dinas-dan-Atribut-Pimpinan-dan-Anggota-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah-Kota Pagar Alam-Masa Jabatan 2019-2024
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BD.2019/NO.14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Harga Pakaian Dinas dan Atribut Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pagar Alam Masa Jabatan 2019-2024
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 4 Tahun 2017 dan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan menciptakan kondisi sosial ekonomi yang baik dan seimbang serta untuk menunjang pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang Pimpinan DPRD, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Harga Pakaian Dinas dan Atribut Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pagar Alam Masa Jabatan 2019-2024
- Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 42 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2017; Perda Kota Pagar Alam No. 4 ayat 2017
- Dalam Peraturan ini diatur terkait ketentuan standar harga pakaian dinas dan atribut pimpinan dan anggota DPRD meliputi penyediaan dan satuan harga pakaian dinas dan atribut
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2019.
- 4 hlm
|