Petunjuk Teknis-Pemberian-Tunjangan Hari Raya-dan-Gaji Ketiga Belas-Kepada-Pegawai Negeri Sipil-WaliKota-Wakil WaliKota-dan-Anggota-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah-Kota Pagar Alam-yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, B.D.2019/NO.13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil,WaliKota ,Wakil WaliKota dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pagar Alam yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 Pasal 10 ayat (2) dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 Pasal 10 ayat (2)
- Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 5 ayat (2); UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 35 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 36 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 38 Tahun 2018; Perda Kota Pagar Alam No. 7 Tahun 2009; Perda Kota Pagar Alam No. 10 Tahun 2018
- Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan petunjuk teknis dalam pemberian dan pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Informasi terkait Gaji Ketiga Belas dan Pembayaran Gaji Ketiga Belas
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2019.
- 9 hlm
|