Rencana Strategis-Perangkat Daerah-Di-lingkungan-Kota Pagar Alam-Tahun 2018-2023
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, B.D.2019/NO.10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Di Lingkungan Kota Pagar Alam Tahun 2018-2023
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pagar Alam tahun 2018-2023, maka perlu menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah
- Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 46 Tahun 2016; Perpres No. 2 Tahun 2015; Perpres No. 59 Tahun 2017; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 7 Tahun 2018; Perda Kota Pagar Alam No. 6 Tahun 2007; Perda Kota Pagar Alam No. 1 Tahun 2019
- Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan Rencana Strategis Perangkat Daerah meliputi maksud dan tujuan penyusunan, kedudukan Renstra Perangkat Daerah dan sistematika Renstra Perangkat Daerah serta ketentuan lain-lain
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019.
- 9 hlm
|