Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Jenis, perolehan dan penanggung jawab infrastruktur TIK; Realisasi Infrastruktur TIK; Pengelolaan dan Pengoperasian Infrastruktur TIK, Pemeliharaan Infrastruktur TIK; Monitoring dan Evaluasi infrastruktur TIK; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat