Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 24 Tahun 2019

TATA KELOLA INFRASTRUKTUR TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Jenis, perolehan dan penanggung jawab infrastruktur TIK; Realisasi Infrastruktur TIK; Pengelolaan dan Pengoperasian Infrastruktur TIK, Pemeliharaan Infrastruktur TIK; Monitoring dan Evaluasi infrastruktur TIK; ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 24 Tahun 2019 tentang TATA KELOLA INFRASTRUKTUR TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
T.E.U.
Indonesia, Kota Singkawang
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Singkawang
Tanggal Penetapan
15 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
15 Juli 2019
Tanggal Berlaku
15 Juli 2019
Sumber
BD.2019/NO.24,LL KOTA SINGKAWANG : 21 HLM
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Singkawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 441 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan