Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Wewenang Walikota; Wewenang Walikota Yang didelegaasikan Kepada Wakil Walikota; Wewenang Walikota Yang Didelegasikan Kepada Sekretaris Daerah; Wewenang Walikota yang didelegasikan kepada Kepala Perangkat Daerah; Wewenang walikota yang didelegasikan kepada kepala Badan Kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia; ketentuan lain--lain; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat