Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 23 Tahun 2019

PENDELEGASIAN SEBAGIAN KEWENANGAN WALIKOTA PADA BIDANG KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Wewenang Walikota; Wewenang Walikota Yang didelegaasikan Kepada Wakil Walikota; Wewenang Walikota Yang Didelegasikan Kepada Sekretaris Daerah; Wewenang Walikota yang didelegasikan kepada Kepala Perangkat Daerah; Wewenang walikota yang didelegasikan kepada kepala Badan Kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia; ketentuan lain--lain; ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENDELEGASIAN SEBAGIAN KEWENANGAN WALIKOTA PADA BIDANG KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
T.E.U.
Indonesia, Kota Singkawang
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Singkawang
Tanggal Penetapan
08 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
08 Juli 2019
Tanggal Berlaku
08 Juli 2019
Sumber
BD.2019/NO.23,LL KOTA SINGKAWANG : 17 HLM
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Singkawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 447 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan