KEPEGAWAIAN
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2019/NO.6,LL KOTA SINGKAWANG : 261 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan surat menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor B/1284/M.SM.04.00/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang persetujuan penetapan hasil evaluasi jabatan di lingkungan pemerintah kota singkawang dan untuk melaksanakanketentaun pasal 6 ayat 1 huruf a Peraturan Menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 39 tahun 2013 tentang penetapan kelas jabatan di lingkungan instansi pemerintah, perlu menetapkan peraturan walikota tentang kelas jabatan di lingkungan pemerintah kota Singkawang.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 12 Tahun 2001, UU No.5 tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 tahun 2014, PP no.12 tahun 2017, Permenpan no.34 Tahun 2011, PErka BKN no.21 Tahun 2011, Permenpan RB No.39 Tahun 2013, Permenpan RB no.41 Tahun 2018, Perda No.3 Tahun 2012, Perda No.3 Tahun 2016
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang kelas jabtan di lingkungan pemerintah kota Singkawang dalam 5 pasal
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2019.
- Peraturan ini memiliki 4 halaman dan 257 halaman lampiran
|