PAJAK DAERAH-PENGELOLAAN KEUANGAN
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2019/NO.7,LL KOTA SINGKAWANG : 18 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK: |
- Bahwa piutang pajak daerah yang tidak dapat ditagih sampai dengan jangka waktu tertentu merupakan beban pada neraca keuangan daerah sehingga perlu dilaksanakan penghapusan
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 6 Tahun 1983, UU no.19 tahun 1997, UU No.12 tahun 2001, UU no.14 Tahun 2002, UU No.17 tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU no.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU no.23 Tahun 2014, UU no.30 Tahun 2014, PP no.14 Tahun 2005, PP no.17 Tahun 2017, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No. 2 Tahun 2008, Perda No.3 Tahun 2016,
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum; ruang lingkup dan syarat penghapusan piutang pajak; penatausahaan piutang pajak, kewenangan; tata cara penghapusan piutang; ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2019.
- Peraturan ini memiliki 12 halaman dan 6 halaman lampiran
|