Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan-Tahun Anggaran 2019
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, L.D.2019/NO.05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK: |
- Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antara unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran belanja. Maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
- Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 38 Tahun 2018; Perda Kota Pagar Alam No. 7 Tahun 2009; Perda Kota Pagar Alam No. 10 Tahun 2018
- Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan rincian perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2019.
- 9 hlm
|