PERTANGGUNGJAWABAN - PELAKSANAAN - APBD - Tahun - Anggaran - 2014
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2015/NO.05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan pasal 320 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah
menyampaikan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD
berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah
tahun anggaran berakhir;
- Dasar Hukum dalam peraturan Daerah ini antara lain:sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 ;UU NO 28 Tahun 1999;UU No 7 Tahun 2001;UU NO 17 Tahun 2003;UU NO 1 Tahun 2004;UU No 15 Tahun 2004;UU No 15 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;UU No 28 Tahun 2009;UU No 12 Tahun 2011;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan UU No 9
Tahun 2015 ;PP No 20 Tahun 2001;PP No 24 Tahun sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
PP No 21 Tahun 2007;PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
PP No 74 Tahun 2012;PP No 71 Tahun 2005;PP No 30 Tahun 2011;PP No 55 Tahun 2005;PP No 55 Tahun 2005 sebagaimana telah
diubah dengan PP No 65 Tahun 2010;PP No 2 Tahun 2011;PP No 58 Tahun 2005;PP No 65 Tahun 2005;PP No 8 Tahun 2006;Permendagri No 13 Tahun 2006;sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Permendagri No 21 Tahun 2011;Perda No13 Tahun 2006;Perda No7 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah peratuan daerah No 8 Tahun 2014 ;
- Materai pokok dalam Peraturan Daerah ini antara lain Walikota Lubuklinggau menetapkan peraturan kepala daerah
tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan
APBD
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 8 Hlm
|