PENETAPAN-DAN-PENEGASAN-BATAS-DESA GIRIMULYO-KECAMATAN BELITANG JAYA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2019/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Girimulyo Kecamatan Belitang Jaya
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan pertimbangan berdasarkan ketentuan Naskah Kerjasama Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan TOPOGRAFI KODAM II SRIWIJAYA Nomor : MOU/279/III/2018, ketentuan Surat Perintah Kerja Nomor : 100/333/SPMK/OKUT/2018, dan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
- Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendagri No. 45 Tahun 2016
- Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan penetapan dan penegasan batas desa yang dijabarkan dari pilar 1 sampai pilar 10
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2019.
- 5 hlm
|